CARA CEK PENERIMA BANTUAN UMKM (BPUM) DARI PEMERINTAH SEBESAR 2,4 JUTA ONLINE

Program BPUM tahap ke-2 sudah ditutup bulan November 2020 lalu.

Apakah Kamu termasuk salah satu penerima Bantuan Presiden (Banpres) produktif untuk UMKM ini?

Jika Kamu belum tahu apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, Kamu bisa cek di halaman eform.bri.co.id/bpum

Cara mengeceknya juga mudah, cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian masukkan Captcha  dan klik Cari.


Jika NIK anda terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM, akan ada pemberitahuan di halaman seperti ini :


Kemudian silahkan datang ke Kantor BRI terdekat untuk melakukan verifikasi dan pencairan.


Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut Syaratnya:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mememiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan HukumKementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Demikian artikel CARA CEK BANTUAN UMKM DARI PEMERINTAH SEBESAR 2,4 JUTA ONLINE , semoga bermanfaat.

          Post a Comment for "CARA CEK PENERIMA BANTUAN UMKM (BPUM) DARI PEMERINTAH SEBESAR 2,4 JUTA ONLINE"