Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar? Begini Caranya

Mulai tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan kartu prabayar wajib melakukan daftar ulang dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.

Hal ini disampaikan oleh Kemenkominfo melalui pesan singkat yang dikirmkan ke seluruh pelanggan kartu prabayar. Apakah kamu mengabaikannya atau langsung melakukan daftar ulang?

Sebaiknya jangan abaikan pesan dari Kemenkominfo karena bukan sebuah penipuan, melainkan himbauan agar pengguna segera melakukan registrasi ulang dengan mengisikan data diri mulai tanggal 31 Oktober 2017.

Segera daftar ulang kartu prabayar
Segera Daftar Ulang Kartu Prabayar Kamu

Peraturan Kemenkominfo Tentang Pendaftaran Kartu Prabayar

Penetapan aturan registrasi ulang kartu prabayar ini diatur dalam peraturan Kemenkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang merupakan perubahan Permen Nomor 12 Tahun 2016.

Isinya menyatakan bahwa setiap pemilik kartu prabayar wajib melakukan registrasi ulang terkait data diri atau identitasnya mulai dari tanggal 31 Oktober 2017.

Berbeda dengan registrasi kartu prabayar dulu saat kita baru membeli atau mengaktifkan kartu prabayar baru, registrasi dengan ketentuan baru ini mengharuskan Anda mengikutsertakan nomor Kartu Tanda Identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan dulu, registrasi kartu hanya membutuhkan nomor KTP saja.

Cara Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar

Untuk memudahkan saat melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, sebaiknya siapkan dokumen  berikut :
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) / Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) (bagi warga negara asing)

 Langkah-Langkah Pendaftaran Ulang Kartu Prabayar

Langkah-langkah pendaftaran ulang kartu prabayar setiap provider umumnya sama. Hanya ada beberapa kode pembeda dalam aktivasinya. Kode pembeda itu terdapat dalam format SMS pendaftaran ulang yang dikirim ke nomor 4444.

Berikut ini langkah pendaftaran  ulang kartu prabayar bagi pelanggan lama maupun pelanggan baru :

TELKOMSEL
Pelanggan lama :
Ketik ULANG spasi NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan baru :
Ketik REG spasi NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

INDOSAT OOREDOO
Pelanggan lama :
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan Baru :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

XL AXIATA
Pelanggan lama :
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK kirim ke 4444

Pelanggan baru :
Ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444

THREE
Pelanggan lama :
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan baru :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

SMARTFREN
Pelanggan lama :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Pelanggan baru :
Ketik NIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Tujuan Pendaftaran Kartu Prabayar

  • Mendukung Program One Single Identity
Dibuatnya peraturan terkait keharusan penggunaan nomer identitas dan KK pada registrasi kartu prabayar bukanlah tanpa alasan. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah One Single Identity. Apa itu? Program One Single Identity nantinya memudahkan masyarakat karena semua hal yang berkaitan dengan data diri terkoneksi pada satu nomor, yaitu nomor pada KTP.

  • Menekan Jumlah Kriminalitas
Taukah kamu dengan mengoneksikan nomor seluler dengan nomor KTP dapat menekan jumlah kriminalitas? Ini karena banyak nomor seluler disalahgunakan untuk tindak kriminal . Bagaimana bisa?

Sebagai contoh, media yang digunakan suatu jaringan penipu untuk berkomunikasi adalah melalui telepon seluler. Saat akan melancarkan aksinya, misalnya melakukan penipuan lewat telepon dan sms yang marak beredar di masyarakat, pasti digunakan suatu nomer telepon.

Kalau sudah begitu, kepolisian atau aparat berwajib akan dengan mudah untuk mengungkap penjahat yang melakukan penipuan tersebut. Kenapa? Karena nomor telepon yang digunakan untuk melakukan kejahatan akan terhubung dengan nomor KTP seseorang. Jadi, polisi dengan mudah akan menemukan orang tersebut karena semua data diri, mulai dari nama, tanggal lahir, dan alamat ada pada KTP.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Pendaftaran Ulang

Peraturan terkait kewajiban registrasi ulang dengan nomor KTP dan KK ini mulai berlaku pada 31 Oktober 2017, namun prakteknya bisa dilakukan dari sekarang. Lalu, bagaimana bila kamu tidak melakukan registrasi? Tentunya ada sanksi berupa tidak bisa digunakannya nomor ponsel kamu sampai diblokir. Sanksi ini dilakukan bertahap. Berikut penjelasannya.

  • 28 Februari 2018. Batas akhir registrasi.
  • 28 Februari 2018 - 30 Maret 2018. Nomor telepon tidak dapat digunakan untuk SMS dan Telepon.
  • 31 Maret 2018 – 14 April 2018. Nomor telepon tidak dapat digunakan untuk SMS dan, telepon dan internet.
  • 14 April 2018 – 29 April 2018. Batas akhir penangguhan registrasi.
  • Lewat 29 April. Nomor akan diblokir.

Sebagai rasa cinta tanah air dan sebagai warga negara yang patuh hukum, ayo kita dukung program pemerintah. Salah satu caranya dengan segera meregristasi nomor seluler kamu secepatnya. Walaupun tenggatnya masih lama, ada baiknya disegerakan agar tidak lupa. Nantinya hal ini juga mendukung program besar pemerintah One Single Identity yang akan memudahkan hidup rakyat kedepannya.

Post a Comment for "Wajib Daftar Ulang Kartu Prabayar? Begini Caranya"